Polemik HTI
Apa Kabar Pembubaran HTI dan Penindakan Ormas Pro-Kekerasan?
Klaim HTI yang mudah mengkafirkan sesama Islam, yang menerima atau menerapkan demokrasi itu dianggap kafir, meski sesama Muslim
"Kami tidak akan kendor, terus mengkaji dengan baik, dan secepatnya kami akan memutuskan," ujar Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Wiranto pun menegaskan bahwa rencana penertiban dan pembubaran tidak hanya diterapkan terhadap HTI, tapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak sesuai dengan ideologi negara dan tak sejalan dengan visi misi pemerintah.
"Tidak hanya satu ormas saja, tapi seluruh ormas yang nyata-nyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang baik dan punya peran mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Pasti ada langkah-langkah tegas untuk kami bubarkan," ujar dia.
Menurut mantan Menhankam/Pangab era Presiden Soeharto itu, langkah tegas pemerintah terhadap ormas radikal bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dan sepihak.
Pemerintah, kata Wiranto, tidak pernah melarang jika masyarakat ingin membentuk sebuah ormas. Namun, pemerintah tidak akan membiarkan jika ormas yang dibentuk secara nyata menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah.
"Maka jangan sampai ini dipolemikkan seakan-akan satu kesewenang-wenangan. Pemerintah sadar kalau kelas menengah negeri ini hidup. Pemerintah paham ormas bagian dari demokrasi tapi ada batas dan aturan mainnya dong," kata Wiranto.
Tidak tepat
Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan bahwa pembubaran HTI melalui penerbitan perppu tidak tepat.
Erasmus menyarankan pemerintah menempuh jalur pengadilan jika ingin membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Menurut dia, jalur pengadilan ditempuh agar tidak menyalahi aturan.
Aturan mengenai mekanisme pembubaran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pencabutan hak harus lewat jalur pengadilan. Kalau lihat UU Ormas, (upaya pembubaran) kan bisa lewat PTUN," ujar Erasmus saat ditemui Selasa (23/5/2017).
HTI sendiri siap menghadapi pemerintah di pengadilan. Bahkan, Koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP- HTI) Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.
Sebab, menurut Yusril, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menanti Realisasi Pembubaran HTI dan Penindakan Ormas Pro-Kekerasan...