Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Yusril Angkat Bicara Soal Guru Besar Sebut DPR Tidak Bisa Angket KPK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai pendapat sejumlah guru besar terkait KPK.

Editor: Adi Suhendi
Amriyono
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai pendapat sejumlah guru besar terkait KPK.

Guru besar tersebut berpendapat KPK merupakan lembaga independen sehingga DPR tidak bisa melakukan hak angket.

"Pertama, saya jelaskan Profesor ini kan diangkat berdasarkan bidangnya masing-masing dan itu tidak bisa melanggar kompetensi," kata Yusril dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/7/2017).

Ia mengatakan bila dirinya ditanya orang soal hukum pertanahan, tentu dirinya akan memberikan jawaban hal tersebut bukan kompetensinya.

"Saya bilang itu bukan bidang keahlian saya. Saya bilang silahkan ke ahlinya," ujarnya.

Baca: Kewenangan KPK Dibatasi Cegah Terjadinya Overlapping Dengan Kepolisian dan Kejaksaan

Yusril lalu mencontohkan saat dirinya membahas tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Dimana, terdapat pasal dalam UUD 1945, presiden bisa diberhentikan karena melakukan tindak pidana berat.

"Saya waktu itu katakan ke Prof Lukman, yang dimaksud dengan tindak pidana berat itu apa? Dia bilang nggak ada Pak Yusril tapi yang ada luka berat, heheh. Enggak ada Pak Yusril tindak pidana berat," kata Yusril.

Karenanya, kata Yusril, bila ada profesor yang menyatakan pendapatnya namun bidang kompetensinya mikrobiologi atau hukum lain maka tidak perlu dihiraukan.

Sebab, menurut Yusril profesor yang berbicara sudah berada di luar kompetensinya.

"Lalu substansi pertanyaannya adalah karena KPK itu lembaga independen maka DPR tidak dapat melakukan angket terhadapnya, betul kah pendapat seperti itu?" kata Yusril.

Yusril kembali menuturkan DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK sebab lembaga tersebut dibentuk undang-undang.
Dimana, angket untuk menyelidiki pelaksanaan terhadap suatu UU.

"UU KPK sudah ada dan karena alasan itu kita bentuk dan apakah UU KPK itu sudah dijalankan KPK itu sendiri atau yang terkait? Seusai dengan UU itu atau tidak, setelah itu DPR dengan angket itu melakukan evaluasi. Itu tugas DPR bukan tugas kami," kata Yusril.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved