Hak Angket KPK
Kewenangan KPK Dibatasi Cegah Terjadinya 'Overlapping' Dengan Kepolisian dan Kejaksaan
pembatasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi tumpang tindih kinerja KPK dengan kejaksaan dan kepolisian.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya pembatasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi tumpang tindih kinerja KPK dengan kejaksaan dan kepolisian.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu overlapping diharapkan tidak terjadi. Inilah pikiran kita dalam membentuk UU, nah bagaimana pelaksanaanya tugas panitia angket inilah yang dilakukan benar atau tidak," kata Yusril dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Mantan Menteri Kehakiman tersebut megakui adanya kekhawatiran adanya tumpang tindih kewenangan KPK dengan kejaksaan dan kepolisian saat awal pembentukan lembaga antirasuah tersebut.
Tapi, kehawatiran overlapping tersebut tidak akan terjadi karena KPK melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan syarat tertentu.
"Yaitu yang disidik itu adalah penyelenggara negara kemudian kedua kerugian negra di atas Rp 1 miliar dan ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat," kata Yusril.
"Jadi bukan perkara itu orang enggak tahu tetapi disidik lalu menarik perhatian masyarakat, bukan begitu," tambahnya.
Yusril mengatakan perkara yang ditangani KPK menarik perhatian masyarakat.
Tapi, polisi atau jaksa tidak melakukan langkah penegakan hukum.
"Nah, dia KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Yusril.