Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Paspor Rizieq Shihab Akan Dicabut Kalau Penyidik Meminta
Menurutnya paspor yang dimiliki oleh warga negara tidak bisa secara sembarangan di cabut karena adanya perlindungan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Rizieq Shihab yang saat ini tengah berada di luar negeri, paspornya akan dicabut oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi bila ada permintaan dari penyidik kepolisian.
"Pencabutan passport tidak bisa dilakukan kalau bukan permintaan atau inisiatif dari penyidik yaitu polisi. Sampai saat ini belum ada permintaan," kata Ditjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Gedung Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya paspor yang dimiliki oleh warga negara tidak bisa secara sembarangan di cabut karena adanya perlindungan yang diberikan pada pengguna saat melakukan perjalan.
Selanjutnya mengenai masa aktif paspor Rizieq, dirinya mengungkapkan bahwa masih baru dan berlaku hingga tahun 2021.
"Itu masih baru. Masih sampai 2021. Jadi masalah paspor nggak bisa. Kalau mau dideportasi ngga usah passport, visanya habis akan dideportasi," jelasnya.
Diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap Rizieq terkait kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq.
Polisi juga telah menetapkan Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang untuk kasus tersebut. (Alija Berlian Fani)