Jumat, 3 Oktober 2025

Tarif Taksi Online

Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km

Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.

Editor: Sapto Nugroho
tribunnews
teri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyest

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan regulasi baru taksi online.

Regulasi baru ini berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2017.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) dalam konferensi pers terkait implementasi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyestha)

Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.

Untuk Pulau Jawa, Kementerian Perhubungan menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Berikut penjelasan Menhub, Budi Karya Sumadi, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved