TOPIK
Tarif Taksi Online
-
Peraturan Menteri Perhubungan Soal Tarif Taksi Online Adil
Penetapan tarif ini dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali.
-
Menhub Sindir Pengusaha Taksi Online Suka Promosi Harga
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengertian kepada pengusaha taksi online yang sering memberikan promosi untuk mentaati aturan.
-
Kemenhub Beri Waktu 6 Bulan kepada Sopir Taksi Online untuk Penuhi Aturan PM 26
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali memberikan kelonggaran kepada perusahaan penyedia aplikasi dan sopir taksi online
-
Ini Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional per 1 Juli 2017
Tarif taksi online yang baru berdasarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 memiliki batas bawah dan atas.
-
Ini Regulasi Baru Tarif Taksi Online: Wilayah I Rp 3.500-6.000/Km, Wilayah II Rp 3.700-6.500/Km
Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
-
Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km
Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.
-
Puluhan Pengemudi Grab Kembali Unjuk Rasa
Selain itu, mereka juga meneriakkan tuntutan mereka melalui perwakilan yang menggunakan mobil komando.
-
Penetapan Tarif Taksi Online Harus Adil
Pemerintah tidak boleh memihak pada angkutan yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak menggunakan aplikasi online.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved