Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Tunggu Surat Pimpinan DPR, Baleg Siap Kaji Aturan Angket KPK

Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima secara resmi surat Pimpinan DPR mengenai hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
dpr.go.id
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyampaikan laporan evaluasi prolegnas 2015-2019, dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR, Pimpinan dan Pimpinan AKD pengganti rapat Bamus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima secara resmi surat Pimpinan DPR mengenai hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan DPR sempat menyatakan permintaan kepada Baleg untuk mengkaji aturan pembentukan Pansus KPK.

"Kalau sudah diistruksikan, kami akan lakukan. Kami siap melaksanakan tugas apapun dari keputusan Rapim DPR maupun rapat konsultasi pengganti Bamus," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Firman mengatakan anggota Baleg akan mengkaji UU MD3 dan Tatib DPR.

Baca: NasDem Masih Kaji Penggunaan Hak Angket KPK

Sementara, legal drafter atau penyusun UU hanya bertugas agar tidak bertentangan antar undang-undang.

"Tapi kalau kita kan konsep politik dan keputusan politiknya," kata Firman.

Politikus Golkar itu mengatakan pihaknya akan mempelajari pokok materi yang dipersoalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Kemudian, Baleg akan mencari rujukan pada UU MD3.

"Apakah ada aturan yang memang tidak memperbolehkan atau memang ada aturan-aturan yang memperbolehkan, itu semua kita pelajari. Karena kita sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada Baleg yang mana harus jelas dulu," jelas Firman.

Baca: Asosiasi Advokat Indonesia Tolak Hak Angket DPR Terhadap KPK

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat sampai saat ini belum membentuk Pansus Angket KPK pascakeputusan Rapat Paripurna pada 28 April 2017.

Wakil Ketua DPD Taufik Kurniawan mengatakan terdapat perbedaan pendapat diantara fraksi-fraksi mengenai aturan hak angket.

Hal itu terkait isi yang Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No. 1/2014 dan Pasal 201 ayat (2) UU MD3 No. 17/2014.

Dalam tatib DPR No 1/2014 menyebutkan syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved