Hak Angket KPK
Asosiasi Advokat Indonesia Tolak Hak Angket DPR Terhadap KPK
Dukungan penolakan terhadap hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dukungan penolakan terhadap hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut.
Kali ini Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Timur mengatakan menolak hak angket DPR dan mendukung KPK dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Kami mendesak agar DPR RI menghentikan proses Hak Angket kepada KPK bila itu menjadi alat politik sebagai pelemahan KPK untuk memberantas korupsi. DPR RI kami ingatkan agar tidak melindungi pelaku kejahatan korupsi dalam bentuk kesewenangan seperti penggunaan hak politik yang dapat mengkhianati Rakyat Indonesia," kata Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Andar Sidabalok, dalam Musyawarah Cabang ke III DPC AAI di Jakarta Timur, Sabtu (20/5/2017).
Andar Sidabalok mengatakan AAI Jakarta Timur siap menjadi garda terdepan dalam membantu KPK, Polri dan kejaksaan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Menurut Andar, sikap antikorupsi selaras dengan gaya hidup AAI.
"Mendukung agar KPK tidak segan dan takut kepada siapapun untuk menangkap pelaku Korupsi meskipun ada di Istana Presiden maupun pada partai politik dan yang ada di Parlemen," kata dia.
Selain itu, AAI Jakarta Timur juga juga meminta secara keras dan tegas agar pelaku penyiraman air keras terhadap Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Novel Baswedan segera diungkap. Andar berharap agar pelaku kasus penyiraman Novel dapat diungkapkan pelakunya dan diseret ke pengadilan.
"Kami percaya Polri sebagai mitra AAI akan bertindak cepat dan transparan demi meningkatkan kepercayaan publik. Mempercayakan Kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk bersama-sama mencegah dan menindak siapapun yang melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," tukas Andar Sidabalok.