Hak Angket KPK
Tunggu Surat Pimpinan DPR, Baleg Siap Kaji Aturan Angket KPK
Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima secara resmi surat Pimpinan DPR mengenai hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara di UU MD3 No 17 tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyembutkan bahwa tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan Pansus tetap berjalan.
"Itu lah ini ada grey politic tapi tetap ada salah satu payung hukum juga. Sehingga ke depan perlu dipertegas mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatble dan multi tafsir," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Taufik mengatakan pihaknya akan meminta keterlibatan Badan Legislasi (Baleg) mengenai kriteria seluruh unsur fraksi. "Itu redaksional atau letterlex seperti itu," kata Taufik.