Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Tunggu Surat Pimpinan DPR, Baleg Siap Kaji Aturan Angket KPK

Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima secara resmi surat Pimpinan DPR mengenai hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
dpr.go.id
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyampaikan laporan evaluasi prolegnas 2015-2019, dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR, Pimpinan dan Pimpinan AKD pengganti rapat Bamus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Sementara di UU MD3 No 17 tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyembutkan bahwa tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan Pansus tetap berjalan.

"Itu lah ini ada grey politic tapi tetap ada salah satu payung hukum juga. Sehingga ke depan perlu dipertegas mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatble dan multi tafsir," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Taufik mengatakan pihaknya akan meminta keterlibatan Badan Legislasi (Baleg) mengenai kriteria seluruh unsur fraksi. "Itu redaksional atau letterlex seperti itu," kata Taufik.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved