Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Firza Tanya Keberadaan Rizieq "Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang?"

Aziz mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza taat melapor setiap hari.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Di tengah ingar-bingar kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, tersangka Firza Husein menanyakan keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ya kalau nanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa aja. 'Habib ke mana ya, katanya ke luar negeri?'. Ya karena kan habib guru ngajinya, nanya biasa, ya ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa, 'Habib ke mana ya, kok enggak pulang-pulang?'," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Aziz mengatakan kliennya sendiri tak ada rencana untuk berpergian ke luar negeri.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Firza Tidak Mau Makan, Tensi Darah Tinggi dan Kolesterol Naik

Baca: Polisi: Sebagai Warga yang Baik, Tokoh dengan Pengikut Banyak, Rizieq Harus Hormati Hukum

Namun hari ini, pihak kepolisian mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.

Aziz menegaskan pihaknya selalu kooperatif dan tak akan melarikan diri.

"Beluma ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.

Aziz mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza taat melapor setiap hari.

"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya.

Baca: Firza Husein Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein, dicegah bepergian ke luar negeri.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza.

Tapi, Firza dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Artinya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.

Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Firza atas pertimbangan kondisi kesehatan.

Selain itu, Firza juga dinilai penyidik dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, Rabu (17/5/2017).

Firza ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi langsung menerbitkan surat penangkapan satu jam setelahnya.

 Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait perkara.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara, polisi belum berhasil memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang diduga terlibat dalam percakapan berkonten pornografi.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa, tapi Rizieq belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Rizieq sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved