Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Firza Husein Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein, dicegah bepergian ke luar negeri.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza.
Tapi, Firza dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Artinya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca: Romo Syafii: Rizieq Salaman dengan Jemaah Saja Tidak Berani, Apalagi Melakukan Hal Itu
pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.
Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Firza atas pertimbangan kondisi kesehatan.
Selain itu, Firza juga dinilai penyidik dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, Rabu (17/5/2017).
Firza ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi langsung menerbitkan surat penangkapan satu jam setelahnya.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait perkara.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.