Pantaskah Anggota FPI Terpilih Jadi Komisioner Komnas HAM?
Masuknya nama Zainal dalam daftar calon komisioner Komnas HAM memicu kontroversi karena FPI selama ini justru kerap berseberangan dengan Komnas HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lolosnya seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam seleksi awal untuk menjadi komisioner Komnas HAM menjadi kontroversi, menjelang dimulainya tahap ketiga seleksi.
Adapun seleksi tahap ketiga akan melibatkan penelusuran rekam jejak dan hubungan para kandidat dengan partai politik atau organisasi kemasyarakatan tertentu sebelum digelarnya dialog untuk umum pada 17-18 Mei.
Tercatat 199 orang yang mendaftar untuk menjadi komisioner Komnas HAM, yang menjalani saringan berdasarkan faktor administratif maupun tes tertulis. Dan sampai tahap kedua, panitia seleksi (pansel) tidak mengetahui nama kandidat yang terpilih selain nomor bersangkutan.
Dan di antara 60 calon yang lolos hingga seleksi tahap tiga termasuk Zainal Abidin alias Zainal Petir, yang menjabat Ketua Budang Advokasi FPI Jawa Tengah.
Baca: Petinggi FPI Semarang Lolos Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM
Masuknya nama Zainal dalam daftar calon komisioner Komnas HAM memicu kontroversi karena FPI selama ini justru kerap berseberangan dengan Komnas HAM.
Tuduhan FPI atas Komnas HAM
FPI tercatat pernah menuntut Komnas HAM dibubarkan pada tahun 2000 dan juga menuding lembaga penegakan HAM itu melakukan praktik diskriminasi serta tidak memperjuangkan hak-hak umat Islam yang terlanggar, baik pada kasus Maluku, Poso, Aceh, maupun Tanjungpriok.
Kemudian pada 2008 dan 2011, FPI bersama Ormas Islam lain meminta Komnas HAM tidak melindungi kelompok Ahmadiyah dan sekaligus menuntut pembubaran Ahmadiyah karena dianggap sesat dan menyimpang dari ajaran islam.
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, balik mengkritik FPI dengan mengatakan daerah-daerah tempat organisasi itu eksis kerap menjadi titik rawan bagi toleransi beragama.

Sementara pemimpin FPI, Rizieq Shihab, telah dua kali divonis penjara, pada 2003 terkait kasus sweeping tempat hiburan di Jakarta dan pada 2008 terkait penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas.
Saat ini Rizieq, yang dilaporkan sedang berada di luar negeri, tengah menghadapi tujuh gugatan hukum pidana, antara lain dugaan penodaan Pancasila, penistaan agama, dan pelecehan budaya Sunda.
Bagaimanapun wakil ketua Pansel Komnas HAM, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan informasi tentang afiliasi Zainal dengan FPI menjadi bagian dari proses penelusuran rekam jejak para kandidat.
"Semua itu akan kami check and re-check, kami verifikasi sejauh mana," kata Harkristuti kepada BBC Indonesia.