Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ustaz Bachtiar Nasir: Vonis Ahok Harus Diterima Sebagai Takdir Allah Walaupun Tak Sesuai Harapan

Hal itu disampaikan Bahctiar Nasir usai melihat reaksi massa umat Islam yang berbeda-beda dalam melihat hasil putusan tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizal Bomantana
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi Misbakhu (kiri) dan Kapitra Ampera (kanan) memberi pernyataan sikap GNPF-MUI mengenai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai terpidana kasus penistaan agama. Pernyataan sikap GNPF-MUI dilakukan di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mengajak semua elemen masyarakat termasuk umat Islam menerima hasil vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu disampaikannya usai melihat reaksi massa umat Islam yang berbeda-beda dalam melihat hasil putusan tersebut.

"Kami meminta seluruh elemen umat Islam untuk menerima putusan itu sebagai takdir Allah walaupun tidak sesuai harapan. Kami juga menghormati hak hukum Pak Ahok untuk mengajukan banding karena itu komitmen kami sejak awal," ujar  Bachtiar Nasir saat ditemui di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Baca: Sejumlah Organisasi Dunia Prihatin Ahok Divonis Penjara 2 Tahun

Baca: Salam 2 Jari Ahok di Rutan Cipinang, Nomor Urut 2 di Pilgub dan Vonis Penjara 2 Tahun

Sementara Wakil Ketua Umum GNPF-MUI, Kapitra Ampera menyebutkan ada empat rujukan hukum absolut yang menyebabkan pihaknya yakin bahwa keputusan itu diambil secara transparan dan tanpa intervensi hukum dari siapa pun.

Yang pertama mereka melihat putusan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut umum sesuai Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor: 47 K/Kr/1956 Tanggal 23 Maret 1957 dan Yurisprudensi No 68 K/Kr/1973 Tanggal 16 Desember 1976.

"Majelis hakim juga memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai Pasal 6 Ayat 2 Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)."

Baca: BERITA FOTO: Pendukung Ahok Menangis dan Kesurupan

"Majelis hakim telah memutuskan pekara dengan melihat nilai keadilan yang tumbuh di seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," jelas Kapitra Ampera.

Dan poin keempat yang diungkapkan oleh GNPF-MUI adalah majelis hakim telah memutus perkara secara imparsial, independen, dan tanpa intervensi siapa pun dalam bentuk apa pun.

"Hal itu sesuai ketentuan Pasal 3 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved