Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

"Kita kembali ke tempat masing-masing. Kita memikirkan caranya situasi penegakan hukum kita kembali normal," kata Fahri di Gedung DPR.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta semua pihak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama dua tahun penjara.

Menurut Fahri, masyarakat kini penting untuk beraktivitas secara normal.

"Jadi saya kira sudahlah tutup kasus Ahok ini. Maksudnya itu terima saja apa yang sudah terjadi. Kita kembali ke tempat masing-masing. Kita memikirkan caranya situasi penegakan hukum kita kembali normal," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca: Rutan Cipinang Tidak Lakukan Persiapan Khusus untuk Penahanan Ahok

Fahri menginginkan aparat penegak hukum serta masyarakat kembali normal.

Ia mengingatkan kasus Ahok sangat rumit karena melibatkan politik dan massa sekaligus.

Sehingha keputusan tersebut tidak ideal bagi semua pihak.

"Baik yang dirugikan yakni yang menuntut dan melapor maupun yang jadi terpidana atau terdakwa dalam kasus ini. Tapi mungkin sebagai bangsa kita mesti mengambil sedikit waktu untuk memikirkan perbaikan dari sistem peradilan kita ini," kata Fahri.

Baca: Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan

Fahri berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar dunia hukum semakin independen dan profesional serta mendatangkan keadilan.

Fahri lalu meminta semua pihak memikirkan kegiatan bangsa kedepan.

Dimana, terdapat pilkada serentak pada 2018 serta pemilu 2019.

"Mari kita kembali ke bangsa normal dulu karena apapun kejadian ini telah menyebabkan anomali di dlm masyarakat kita. saya kira itu saran saya. Agar keributan ini mari kita stop untuk kembali pada situasi lebih tenang," kata Fahri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved