Kasus Ahok
Rutan Cipinang Tidak Lakukan Persiapan Khusus untuk Penahanan Ahok
Asep Sutandar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Asep Sutandar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok.
"Tidak ada persiapan khusus karena pada saat seminar ditelpon oleh jaksa katanya pak Basuki mau masuk ke rutan," ujar Asep kepada wartawan.
Menurut Asep, Ahok akan ditempatkan di blok yang sama dengan narapidana lain.
"SOP (standar operasional prosedur) tetap diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan selama seminggu atau dua minggu," tambah Asep.
Baca: Setelah Pembacaan Vonis, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang
Ahok kemungkinan akan ditahan di Blok A, untuk napi kriminal umum.
Sementara blok B untuk Narkoba dan blok tipikor tersendiri.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.