Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

"Kita kembali ke tempat masing-masing. Kita memikirkan caranya situasi penegakan hukum kita kembali normal," kata Fahri di Gedung DPR.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved