Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Beri Peluang Bagi Miryam Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Miryam S Haryani (MSH) mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Miryam S Haryani (MSH) mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

"Para tersangka termasuk MSH yang membuka peran aktor-aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi JC. Karena itu hak tersangka," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri, menjelaskan status JC pastinya bakal menguntungkan bagi para tersangka korupsi.

Baca: KPK Akan Rugi Jika Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam S Haryani

Karena mereka akan mendapat keringanan hukuman apabila dapat membantu penyidik membongkar aktor yang lebih besar.

"‎Perlu kami sampaikan bahwa menjadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan juga bagi penegakan hukum. Karena, nanti akan ada keringanan baik dalam proses hukum maupun setelah putusan," kata Febri.

Miryam saat ini berstatus sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak Senin (1/5/2017).

Sebelumnya Miryam ditangkap pihak kepolisian setelah masuk dalam daftar buronan KPK akibat mangkir dari panggilan KPK beberapa kali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved