Korupsi KTP Elektronik
KPK Akan Rugi Jika Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam S Haryani
"Ingat banget, pas buka rekening gendut, polisi pakai alasan tidak mau buka rekening gendut karena informasinya dalam penyelidikan dan penyidikan."
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan membuka rekaman tersebut sama saja merugikan KPK.
"KPK sudah benar itu, karena kalau KPK membuka itu sama saja dengan KPK mengganggun proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan sendiri. Itu merugikan mereka sendri," kata Donal Fariz, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Lebih lanjut, Donal Fariz mengatakan KPK memiliki alasan legal untuk menolak permintaan DPR yang telah mengesahkan pengajuan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan tersebut.
Baca: Pelarian Miryam dari Bandung Hingga Ke Kemang
Baca: Miryam Tak Bisa Ditemui Kuasa Hukumnya Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, KPK berhak untuk tidak membukanya karena memang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Ingat banget, pas buka rekening gendut, polisi pakai alasan tidak mau buka rekening gendut karena informasinya dalam penyelidikan dan penyidikan."
"Nah sekarang itu bisa dipakai, informasi itu masih dalam penyelidikan dan penyidikan kalau dibuka akan mengganggu," kata dia.
Sekadar informasi, DPR akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
Miryam adalah politikus Hanura yang sebelumnya banyak memberikan kesaksian mengenai aliran uang ke anggota DPR dari hasil uang korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Miryam sendiri telah membantah isi kesaksian yang dia diberikan saat penyidikan karena mengaku ditekan penyidik KPK.