Suap Pejabat Bakamla
Suap Bakamla, Dirut PT Melati Technofo Indonesia Diperiksa KPK
KPK mengagendakan untuk memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Sumario Heruwido
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Sumario Heruwido, Jumat (21/4/2017).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka, Nofel Hasan (NH).
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan, Kabiro pada Bakamla)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa Sumario, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Sigit Susanto seorang karyawan, dan Danang Sriradityo Hutomo, Wiraswsta.
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka NH," kata Febri.
Seperti diketahui PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) merupakan perusahaan yang memenangkan tender proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla tahun anggaran 2016. Namun, pemenangan tender tersebut tidak berjalan mulus.
Demi memenangkan tender, tiga petinggi PT MTI, yakni Fahmi Dharmawansyah, M Adami Okta, dan Stefanus Hardy diduga melakukan suap ke sejumlah pejabat Bakamla.
Ketiganya lalu diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ketiga petinggi PT MTI itu ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap pejabat Bakamla yakni Kabiro Perencanaan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, keduanya diduga menerima suap dari proyek satelit monitoring.
Terpisah POM TNI juga menetapkan satu tersangka dari kalangan militer yakni, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksmana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo.