Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat Bakamla

Masa Penahanan Hampir Habis, KPK Panggil Tersangka Suap Bakamla

KPK memangil Eko Susilo Hadi (ESH), tersangka suap di kasus pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Senin

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi menyampaikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap Bakamla dengan terdakwa Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang kasus suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Eko Susilo Hadi (ESH), tersangka suap di kasus pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Senin (10/4/2017).

"ESH, ‎PNS Badan Koordinasi Keamanan Laut yang juga tersangka suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI tahun anggaran 2016, kami panggil kembali," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemanggilan ini terkait perpanjangan masa penahanan Eko Susilo Hadi yang hampir habis pada 13 April 2017 nanti.

Sebelumnya ‎masa penahanan Eko Susilo Hadi sempat diperpanjang selama 30 hari sejak 15 Maret hingga 13 April 2017.

Perpanjangan dilakukan seiring adanya pengajuan Eko Susilo Hadi yang juga Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebagai Justice Collaborator ke penyidik KPK.

Lebih lanjut mengenai pengajuan Justice Collaborator oleh Eko Susilo Hadi, Febri mengaku penyidik masih mempertimbangkan asalkan Eko Susilo Hadi bisa membantu KPK mengungkap kasus hingga tuntas.

"Soal pengajuan Justice Collaborator kami pertimbangkan. Ini sinyal positif untuk penanganan lebih lanjut soal suap di Bakamla‎. Kami perlu pelajari keterangan yang diberikan oleh ESH. Karena syarat mengajukan Justice Collaborator itu harus mengakui perbuatan dan memberikan informasi seluas-luasnya pada penyidik," beber Febri.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Direktur Utama PT Merial Esa ‎Fahmi Darmawansyah.

Fahmi dan dua pegawainya, Adami serta Hardi, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo dari anggaran proyek senilai Rp 200 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Di kasus ini, Eko merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

Dalam surat dakwaan Hardi dan Adami terungkap ada dugaan keterlibatan dari Kepala Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Arie Sudewo dalam suap proyek pengadaan satelit monitoring.
Diketahui, Arie Sudewo meminta jatah 7,5 persen dari proyek pengadaan monitoring senilai Rp 222,4 miliar.

Selanjutnya dalam sidang kasus korupsi satelit Bakamla‎, saksi Fahmi Darmawansyah mengatakan komisi XI DPR RI menerima Rp 24 miliar atau enam persen dari total anggaran proyek.

Fahmi juga menyebut nama anggota Komisi XI DPR RI ‎‎Doni Imam Priyambodo. Sedangkan dalam BAP, Fahmi menyebut Balitbang PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi XI dari fraksi PKB Bertus Merlas, dan anggota Komisi I dari fraksi partai Golkar Fayakun Andriadi.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved