Korupsi KTP Elektronik
Pengakuan Miryam untuk Menyenangkan Penyidik KPK, Novel Baswedan Pastikan Tidak Ada Ancaman
Penyidik Novel Baswedan membantah telah mengancam Miryam S Haryani saat pemeriksaan.
"Resmi hari ini, Jumat (24/3/2017) KPK menahan tersangka AA setelah kemarin dilakukan penangkapan di Jakarta Selatan," Basaria menjelaskan .
Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidiknya masih terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.
"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya. Jadi ikuti saja perkembangannya," ujar Basaria.
Penyidik KPK lebih dulu melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP, dalam hal ini Andi Narogong.
Andi adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri. Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.
Nama Andi Narogong memang selalu disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong juga sering mengerjakan proyek pemerintah dan diduga kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang ke beberapa anggota DPR. Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011. (theresia felisiani)