Korupsi KTP Elektronik
Teguh Juwarno Nilai Jahat Orang Meninggal Dituduh Terima Uang Pengadaan KTP Elektronik
Menurut Teguh, dalam dakwaan dia disebut menerima uang dari Mustoko Weni di ruang kerja yang bersangkutan pada sekitar bukan September - Oktober 2010.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno mengatakan tidak mungkin menerima uang dari Mustoko Weni, rekannya sesama anggota Dewan di Komisi II.
Menurut Teguh, dalam dakwaan dia disebut menerima uang dari Mustoko Weni di ruang kerja yang bersangkutan pada sekitar bukan September - Oktober 2010.
"Yang Mulia, fakta yang ingin saya sampaikan Ibu Weni meninggal 18 Juni 2010. Jadi adalah tidak masuk akal terjadi pembagian uang di ruang beliau," kata Teguh Juwarno saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Baca: Teguh Juwarno Ngaku Tak Hadir Saat Rapat Bahas KTP Elektronik Karena Kakinya Sakit Usai Main Futsal
Baca: Teguh Juwarno Tegaskan Akan Tetap Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP di Pengadilan
Politikus Partai Amanat Nasional itu kembali mengungkapkan keheranannnya karena dalam dalam dakwaan tersebut juga dituliskan jika Mustoko Weni juga ikut sebagai penerima uang.
Sekali lagi, kata Teguh, Mustoko Weni sudah meninggal.
"Bahkan beliau di situ disebutkan sebagai penerima, bagaimana mungkin orang meninggal terima uang," kata dia.
Teguh juga membantah disebut menerima uang dari anggota Komisi II fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Dalam dakwaan Miryam disebutkan membagi-bagikan uang kepada para wakil ketua Komisi II dan anggota pada sekitar Agustus 2012.
Teguh beralasan tidak ada kepentingan Miryam memberikannya yang karena saat itu dia sudah menjabat sebagai pimpinan Komisi II.
"Yang Mulia, saya bawa dokumen dan bukti-bukti pada tahun 2012 saya sudah bukan pimpina komisi II. Saya hanya sampai 21 september 2010. Sungguh sangat jahat tuduhan ini, ,kami tidak mungkin berurusan dengan urusan ini," kata Teguh.
Dalam dakwaan, Miryam meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.
Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam. Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.
Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu Dollar Amerika Serikat.