Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Teguh Juwarno Tegaskan Akan Tetap Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP di Pengadilan

Teguh mengaku selama proses pembahasan tersebut tidak pernah bertemu dengan pengusaha pemenang tender atau konsorsium.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Teguh Juwarno diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menegaskan dirinya tidak menerima aliran uang dari Rp 2,3 triliun kerugian negara dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Teguh Juwarno yang saat itu menjabat sebagai wakil Komisi II DPR RI itu mengatakan dirinya akan tetap membantah jika disebut menerima uang haram tersebut.

"Nanti klarifikasi sama seperti yang sudah saya sampaikan. Nanti akan saya sampaikan di dalam," kata Teguh, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Teguh mengaku selama proses pembahasan tersebut tidak pernah bertemu dengan pengusaha pemenang tender atau konsorsium.

"Tidak pernah. Nanti akan saya jelaskan ke persidangan. Saya bawa semua data pendukung," kata dia.

Dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Teguh Juwarno disebutkan menerima 167.000 Dolar Amerika Serikat.

Teguh Juwarno akan diperiksa untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan