Pilkada Serentak
MK Laporkan Kasus Pencurian Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai ke Polda Metro Jaya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaporkan kasus pencurian berkas sengketa Pilkada kabupaten Dogiyai, Papua kepada Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaporkan kasus pencurian berkas sengketa Pilkada kabupaten Dogiyai, Papua kepada Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
"Sudah resmi kami laporkan ke Polda Metro Jaya, dalam hal ini reskrim," ujar Arief Hidayat.
Arief Hidayat menjelaskan MK menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polda Metro Jaya.
Termasuk jika ada kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Terlibat Pencurian Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai, Kasubbag Humas MK Dipecat
Baca: MK: Undang-Undang Pilkada Berlaku Untuk Daerah Beraturan Khusus
Baca: Hilangnya Berkas Pemohon Sengketa Pilkada Dogiyai Jadi Pertanyaan Besar Bagi MK
"Kasus itu sudah menjadi ranah kepolisian, kalau ada kebutuhan penyelidikan lebih jauh kami serahkan sepenuhnya kepada mereka," katanya.
"Begitu pula jika ada keterlibatan pihak luar MK akan dikenakan hukum pidana," tambahnya.
Dalam konferensi pers, MK resmi memberhentikan empat pegawainya yang terbukti terlibat kasus itu.
Di antaranya dua petugas keamanan, satu pegawai negeri sipil bernama Sukirno, dan Kasubbag Humas MK Rudi Haryanto yang juga merupakan PNS eselon IV.
"Hukuman pidana berlaku pula bagi empat orang itu. Kami serahkan kepada kepolisian dan sanksi pemecatan sudah kami lakukan kepada mereka," ucapnya.