Pilkada Serentak
MK: Undang-Undang Pilkada Berlaku Untuk Daerah Beraturan Khusus
"Dalam pasal terakhir UU Pilkada disebut bahwa peraturan nasional ini berlaku juga bagi Pilkada dengan aturan khusus,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 berlaku untuk Pilkada dengan ketentuan khusus.
Hal itu disampaikannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017) menyikapi sengketa hasil pilkada yang berkutat pada benturan UU Pilkada nasional dan UU Pilkada yang berlaku khusus di suatu daerah.
"Dalam pasal terakhir UU Pilkada disebut bahwa peraturan nasional ini berlaku juga bagi Pilkada dengan aturan khusus," katanya.
Baca: Hilangnya Berkas Pemohon Sengketa Pilkada Dogiyai Jadi Pertanyaan Besar Bagi MK
Daerah yang memiliki aturan khusus Pilkada diantaranya Aceh, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, serta Papua Barat.
"Sepanjang tidak diatur secara khusus di Pilkada daerah," jelasnya.
Fajar Laksono juga menekankan jika membaca UU Pilkada masalah tersebut sebenarnya sudah jelas titik terangnya.
"Jika kita membaca UU Pilkada sebenarnya sudah terang. Dua-duanya dipakai, ada yang khusus untuk Jakarta misalnya, tapi harus tunduk juga pada UU Pilkada," katanya.