Hakim MK Apresiasi Gerakan Masyarakat Pati Gugat Hasil Pilkada
Anggota Majelis Hakim, I Dewa Gede Palguna mengatakan usaha komunitas Geram Pati mengikuti sidang perselisihan pemungutan suara perlu diapresiasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pati, Jumat (17/3/2017) di Mahkamah Konstitusi, menghadirkan Gerakan Masyarakat Pati (Geram Pati) sebagai pemohon.
Kuasa hukum Geram Pati, Nurkholis Hidayat menjelaskan bahwa pemohon sidang bukanlah kandidat dalam Pilkada Kabupaten Pati.
Tapi sebagai pemilih aktif.
"Pemohon adalah gabungan masyarakat pemilih, dari berbagai pemantau independen seperti Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati," kata Nurkholis Hidayat.
Menueurt dia, laporan tersebut dilayangkan secara sadar oleh pemohon karena tidak adanya pasangan calon pesaing.
Sehingga tidak ada yang bisa memberikan koreksi untuk pasangan calon tunggal di Pilkada Kabupaten Pati
"Selain itu peraturan MK juga memberi kesempatan lembaga pemantau pemilu bisa memposisikan diri sebagai pemohon," ucapnya.
Dengan begita, dikatakan dia pihaknya memiliki legal standing.
Pilkada Kabupaten Pati merupakan satu dari 101 Pilkada serentak 2017 yang memunculkan calon tunggal yakni Haryanto-Saiful Arifin.
Komunitas Geram Pati melaporkan pihak paslon Haryanto-Saiful Arifin yang diduga melakukan pelanggaran.
Seperti politik uang, teror pengepungan rumah, dan intimidasi lain kepada pemilih kotak kosong lewat aparat.
"Paling memprihatinkan adalah sulitnya mendapat legalisasi sebagai pemantau pemilu resmi dari pihak KPUD Kabupaten Pati yang juga menjadi termohon," katanya.
Menurutnya belum adanya verifikasi sebagai pemantau pemilu bukan karena pemohon tidak berusaha tapi dipersulit.
Anggota Majelis Hakim, I Dewa Gede Palguna mengatakan usaha komunitas Geram Pati mengikuti sidang perselisihan pemungutan suara perlu diapresiasi.
Karena posisi kekuatan sosial seperti Geram Pati perlu dihargai sebagai bentuk demokrasi.
"Namun ada rambu yang mengatur yakni Pasal 86 UU Mahkamah Konstitusi. Ruang memang diberikan tapi legalisasi harus ada, karena ditakutkan ada Geram-geram lain yang melaporkan, akan merepotkan," ujarnya.
Sementara itu prinsipal pihak Geram Pati mengatakan bergantung pada Peraturan KPU No 14 Tahun 2016 untuk melanjutkan laporannya di MK.
"Memang kami tidak ada yang memiliki status legal resmi sebagai pemantau pemilu. Ini gerakan masyarakat bersama-sama yang menunjukkan tidak ada hak pilih bagi warga Pati," ucapnya.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Pati akan dilaksanakan Rabu (22/3/2017) mendatang.