Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim MK Apresiasi Gerakan Masyarakat Pati Gugat Hasil Pilkada

Anggota Majelis Hakim, I Dewa Gede Palguna mengatakan usaha komunitas Geram Pati mengikuti sidang perselisihan pemungutan suara perlu diapresiasi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Kuasa hukum Geram Pati, Nurkholis Hidayat (tengah) saat membacakan petitum kepada Panelis Hakim dalam sidang perselisihan Pilkada Kabupaten Pati di Gedung Majelis Hakim, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017). 

Karena posisi kekuatan sosial seperti Geram Pati perlu dihargai sebagai bentuk demokrasi.

"Namun ada rambu yang mengatur yakni Pasal 86 UU Mahkamah Konstitusi. Ruang memang diberikan tapi legalisasi harus ada, karena ditakutkan ada Geram-geram lain yang melaporkan, akan merepotkan," ujarnya.

Sementara itu prinsipal pihak Geram Pati mengatakan bergantung pada Peraturan KPU No 14 Tahun 2016 untuk melanjutkan laporannya di MK.

"Memang kami tidak ada yang memiliki status legal resmi sebagai pemantau pemilu. Ini gerakan masyarakat bersama-sama yang menunjukkan tidak ada hak pilih bagi warga Pati," ucapnya.

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Pati akan dilaksanakan Rabu (22/3/2017) mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved