Korupsi KTP Elektronik
Proyek e-KTP Bermasalah Sejak Lahir
Setiap tahun, ada 3,5 juta orang membuat KTP. Ini karena orang itu telah menginjak usia 17 tahun dan membutuhkan kartu identitas.
"Ini semua bisa dibaca sebagai strategi intervensi DPR terhadap proses penegakan hukum. Usulan Fahri bisa dianggap Sebagai teror bagi KPK agar DPR terbebas dari sasaran KPK dalam mengungkap pelaku korupsi e-KTP," ucap Lucius.
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, nama-nama pejabat yang diduga menerima aliran dana dalam proyek e-KTP adalah orang-orang yang masih berkuasa.
Sejumlah nama besar yang disebut menerima uang dalam surat dakwaan kasus e-KTP merupakan politisi dan anggota DPR. Hal ini masih memungkinkan penggunaan kekuasaan untuk melemahkan KPK dengan cara merevisi UU KPK oleh DPR.
"Dakwaan e-KTP memang menyebutkan nama-nama pejabat publik yang diduga menerima aliran dana. Artinya, revisi UU KPK diduga keras merupakan upaya melemahkan KPK dalam penanganan perkara tersebut," ujar Lola. (tribunnews/glery lazuardi/theresia felisiani/kompas.com)