Penyidikan Mantan Menteri Dahlan Iskan Dilanjutkan
Pada Selasa (14/3) siang, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan atas gugatan Dahlan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah, bersiap-siap melanjutkan penyidikan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Penyidikan sempat terhenti karena Dahlan mengajukan praperadilan.
Pada Selasa (14/3) siang, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan atas gugatan Dahlan. Isi putusan, hakim menolak gugatan tersebut.
Arminsyah menyatakan, penolakan tersebut menunjukan tak ada permasalahan dalam proses penyidikan kasus korupsi mobil listrik maupun penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangkanya.
Arminsyah menjelaskan, proses penyidikan kasus Dahlan Iskan sempat terhenti selama praperadilan ini berlangsung. Namun, putusan hakim praperadilan, membuat penyidik bisa segera mulai bekerja kembali untuk menuntaskan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
"Selanjutnya kami akan lengkapi alat bukti, saksi, dan kami akan cari surat-surat tertentu sesuai KUHAP," ujar Arminsyah.
Arminsyah menegaskan, pihaknya yakin bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka dan pembuktian di pengadilan, sudah cukup kuat.
Di antaranya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara korupsi mobil listrik yang terpidananya adalah Dasep Ahmadi.
Dasep pula yang menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama Dahlan Iskan.
"Putusan MA sudah final. Artinya, Dasep bekerja atas perintah atau kerja sama dengan Dahlan," ujar Arminsyah.
"Kan Dahlan dalam pengadaan mobil listrik menunjuk Dasep. Itu jelas sangat subjektif. Kenapa nggak lelang? Padahal, banyak perusahaan yang bisa pengadaan mobil. Lagi pula, barangnya (mobil listrik) nggak bisa dipakai. Jadi, ada kerugian negara yang jelas sebagaimana dari BPKP," beber Arminsyah.
Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku gembira mendapat kabar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka kasus mobil listrik.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan bahwa tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya ya," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa siang.
Kejaksaan menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Dasep Ahmadi.
Yusril mempertanyakan putusan tersebut. Pasalnya, kata dia, putusan praperadilan sebelumnya menyatakan tidak boleh penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
"Ternyata bukan alat bukti tapi hasil pengembangan. Dalam keputusan-keputusan praperadilan sebelumnya ternyata hasil pengembangan tidak boleh dijadikan sebagai dasar penetapan orang sebagai tersangka. Pengembangan itu analisis bukan fakta," ucapnya.
Namun hakim PN Jakarta Selatan menilai, langkah Kejaksaan Agung sudah tepat yakni menyematkan status tersangka terhadap Dahlan.
Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.