Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Wakil Ketua DPR Pastikan Revisi UU KPK Tak Terkait Kasus e-KTP

"Kalau sosialisasi di Universitas itu di dunia pendidikan juga sudah disetujui. Sehingga revisi undang-undang KPK yang tidak perlu ada kaitanya dengan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/M Zulfikar
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang KPK.

Tujuan dari sosialisasi tersebut untuk meminta tanggapan terkait revisi yang dilakukan.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menjelaskan tujuan sosialisasi untuk mengetahui revisi UU mana saja yang cocok.

Namun, Agus menegaskan tidak akan ada revisi UU KPK yang berhubungan dengan kasus e-KTP.

"Kalau sosialisasi di Universitas itu di dunia pendidikan juga sudah disetujui. Sehingga revisi undang-undang KPK yang tidak perlu ada kaitanya dengan masalah e-KTP ini," ujar Agus di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Agus memaparkan sosialisasi revisi UU KPK juga untuk menyesuaikan keinginan masyarakat.

Baca: Demokrat Belum Berniat Pecat Kadernya yang Tersangkut Kasus e-KTP

Baca: Zulkifli Hasan Tegaskan Kasus e-KTP Tak Terkait PAN

Pihak DPR RI pun siap menerima kritik dan saran dari pihak luar, agar revisi bisa objektif.

"Menerima masukan apakah yang akan revisi dalam tanda kutip itu sudah tepat sesuai dengan keinginan masyarakat Republik Indonesia," kata Agus.

Agus menambahkan waktu pelaksanaan sosialisasi bisa kapan saja.

Hal yang terpenting, masyarakat bisa memahami revisi UU KPK apa saja yang akan dibahas DPR ke depannya.

"Momen bisa kapan saja, yang jelas undang-undang apa saja tidak hanya undang-undang KPK itu memang sebaiknya harus melalui sosialisasi untuk menerima masukan dari rakyat Indonesia," jelas Agus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved