Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa Sebut Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Olly dan Mekeng Otak Korupsi e-KTP

Jaksa Irene mengakui pihaknya belum bisa menuliskan secara rinci jumlah uang yang diterima Setya Novanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi melakukan demonstrasi di depan kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Pada aksinya, demonstran mendukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP elekronik dan menolak rencana revisi UU KPK yang dilakukan DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved