Pengakuan Ketua Yayasan KUS Soal Dana Aksi 411 dan 212
Ia mengaku rekening yayasannya dipinjam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI melalui ketuanya, Bachtiar Nasir, untuk tempat penyaluran dona
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Noorchasanah A
Surat kuasa diberikan kepada Bachtiar Nasir dan pegawai bank bernama Islahudin Akbar.
Pengacara dari GNPF, Abdullah Alkatiri, yang diutus mendampingi Adnin Armas, menyebut tidak ada pelanggaran pencucian uang maupun prosedur perbankan dan yayasan yang dilanggar oleh pihak Yayasan KUS.
Sebab, pengurus yayasan hanya dipinjamkan rekeningnya dan uang yang masuk ke rekening adalah sumbangan masyarakat yang belum tentu merupakan hasil tindak kejahatan. (*)