Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim MK Tertangkap KPK

Jokowi Janjikan Pengganti Patrialis Ditentukan dalam Waktu Dekat

"Kalau OTT ya OTT. Jangan dibawa ke soal pilgub dan sebagainya. Lihat saja proses peradilannya nanti," kata Mahfud.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jateng/Suharno
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Senin (30/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Jokowi berjanji akan segera mencari pengganti Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstusi (MK). Jika permintaan pergantian itu sudah ia dapatkan, Jokowi berjanji akan mencari pengganti Patrialis secara transparan.

"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan akan segera ditindaklanjuti," kata Presiden di sela-sela kunjungannya pada peluncuran kebijakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali, Senin (30/1/2017).

Dipastikan, proses perekrutan (pengganti Patrialis Akbar) dilakukan secara terbuka dan transparan.

Harapannya, akan ada masukan dari masyarakat kepada calon hakim yang diusulkan oleh pemerintah nantinya.

"Sehingga masyarakat bisa memberikan masukan-masukan. Saya kira cara-cara itu yang akan kita lakukan dan akan kita dapatkan yang mempunyai kualitas integritas dan kemampuan untuk duduk di MK," jelas Jokowi.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta kepada Presiden mencari seorang calon hakim baru di MK. Patrialis rencananya akan dinon-aktifkan akibat kasus suap yang menjeratnya.

"Tentunya dengan melihat perkembangan sekarang ini, judicial review jumlahnya banyak. Sebentar lagi pilkada. Tentu kalau sampai diberhentikan dengan tidak hormat, sangat urgent untuk mengisi kekosongan itu," kata Arief, Kamis (26/1) lalu.

Dijelaskan, pemilihan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri. Tiga hakim dipilih oleh pemerintah, tiga hakim oleh DPR dan tiga sisanya oleh Mahkamah Konstitusi. "Patrialis usulan dari pemerintah. Masuk ke sini (MK) karena usulan pemerintah," katanya.

KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka suap Kamis, (26/1) lalu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diduga menerima suap US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau lebih dari Rp 2 miliar dari pengusaha impor sapi.

Dugaan suap yang dimaksud, ditujukan untuk mempengaruhi putusan Mahkamah terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis ditangkap KPK. Rabu, (25/1) malam di salah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Patrialis membantah menerima suap. Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi.

Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK murni penegakan hukum.

Penangkapan yang dilakukan, Mahfud menegaskan, tidak ada hubungannya dengan kondisi politik saat ini, termasuk jika ada yang dikaitkan dengan pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved