Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Istri Patrialis Tidak Menjenguk, Hanya Antarkan Barang

Usai mengantarkan beberapa baraang, istri Patrialis Akbar sama sekali tidak berkomentar pada awak media.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara soal hadirnya istri dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Jumat (27/1/2016) pagi ke Rutan KPK tempat suaminya ditahan.

"Tadi tidak menjenguk, hanya mengantar barang saja. Karena hari ini tidak ada jadwal jenguk. Jadwal jenguk hanya Senin, Kamis, dan hari libur nasional," ucap Febri.

Pantauan Tribunnews.com, istri Patrialis datang pukul 10.45 WIB dan keluar pukul 11.55 WIB.

Dia tampak menggunakan gamis hitam dan masker putih.

Usai mengantarkan beberapa barang, istri Patrialis Akbar sama sekali tidak berkomentar pada awak media.

Dia memilih diam tidak bergeming dan langsung meninggalkan KPK menggunakan mobilnya.

Baca: Patrialis Akbar Menanggung Beban Kepercayaan SBY

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

‎Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ‎serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved