Hakim MK Ditangkap KPK
Dijadikan Tersangka Kasus Suap, Patrialis Akbar: Bagi Saya Ini Ujian
Patrialis tidak memungkiri Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dirinya sudah mencoreng nama baik Mahkamah Konstitusi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK dalam uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1x24 jam di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Patrialis mengaku status tersangka yang dialamatkan padanya adalah sebuah ujian.
"Saya dijadikan tersangka, bagi saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," bebernya, Jumat (27/1/2017) dini hari.
Patrialis Akbar tidak memungkiri Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dirinya sudah mencoreng nama baik Mahkamah Konstitusi.
Atas hal ini, Patrialis Akbar meminta pihak MK tidak perlu terlalu kecewa atas kasus yang menyeret namanya itu.
"MK saya minta tidak perlu khawatir, memang nama baik MK jadi tercoreng gara-gara status tersangka saya ini," ucapnya.
Lebih lanjut, ia dituduh menerima suap dari Basuki Hariman (BHR), bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yakni NG Fenny (NGF) sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap tersebut turut menyeret teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap antara Basuki dengan Patrialis.
Itu semua dibantah oleh Patrialis. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menerima uang dari Basuki.
"Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allaah, saya dizolimi. Nanti silahkan ditanyakan ke Pak Basuki. Bicara uang saya tidak pernah, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK" ujarnya.
Ditanya lebih lanjut soal kebenaran uang suap yang diduga sudah diterima Patrialis sebanyak tiga kali sudah digunakan untuk umroh? Itu juga dibantah Patrialis.
"Tidak ada uang dari Pak Basuki termasuk dalam bentuk voucer mata uang asing. Kepada MK saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," imbuhnya.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.