Nurul Fahmi, Tersangka Kasus Bendera Merah Putih Bertuliskan Kalimat Syahadat, Dikenal Rajin Ibadah
Bendera yang bertuliskan kalimat syahadat itu pernah dibawa Fahmi pada demo 14 Oktober 2016 silam.
Simpatisan Front Pembela Islam itu lalu memutuskan untuk ikut aksi di depan Mabes Polri dan mengibarkan bendera hasil "karya"nya.
Belum diketahui apakah penanggung jawab aksi telah diperiksa juga dalam kasus ini.
"Ada tujuh orang (yang diperiksa). Saya nggak hafal. Saksi yang melihat," ujar Argo.
Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih bertuliskan kalimat syahadat dan gambar pedang seperti bendera Arab Saudi.
Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.
Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap NF di kawasan Pasar Minggu, Kamis malam. Warga Klender, Jakarta Timur itu terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (fahdi fahlevi/kompas.com)