Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Bupati Klaten

Geledah Enam Lokasi di Klaten, KPK Temukan Sejumlah Uang Tunai

"Kami masih koordinaskan lebih jauh hal-hal yang terkait penggeledahan tersebut," kata Febri Diansyah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bupati Klaten Sri Hartini saat digiring ke tahanan KPK di Jakarta, Sabtu (31/12/2017) 

Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT tim KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan tersebut.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sri Hartini dan anak buahnya, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved