Kasus Ahok
Kasus Penistaan Agama, Andre Gerindra: Polisi Menyiram Bensin di Tengah Api
"Satu sisi Presiden menghimbau agar suasana sejuk dan damai, kok malah Polri yang jadi provokator. Itu yang patut kami sayangkan," kata Andre.
Untuk diketahui, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Hingga kini, Buni masih menjalani pemeriksanaan sejak Rabu (23/11) sekitar pukul 10.20 WIB kemarin hingga Kamis (24/11) di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, menyatakan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status Buni dinaikkan menjadi tersangka. Rencananya, polisi akan menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak nanti malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Buni sendiri melalui akun Facebook-nya memposting permintaan dukungan rekan-rekan dan umat Islam. Ia mengatakan tidak bisa pulang karena ditahan Reskrimsus Polda Metro Jaya.