Suap Pejabat Pajak
PT EK Prima Ekspor Indonesia Beroperasi di 15 Negara dan Terafiliasi dengan EMKE Group
Rajesh pun berusaha menyuap pejabat Ditjen Pajak agar utang Rp 78 miliar kepada negara dihapuskan.
Bertaraf internasional ternyata tidak menjadikan perusahaan tersebut taat hukum.
Rajesh pun berusaha menyuap pejabat Ditjen Pajak agar utang Rp 78 miliar kepada negara dihapuskan.
Keduanya ditetapkan usai serah terima uang 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar.
Uang tersebut diberikan Rajesh kepada Handang agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaannya Rp 78 miliar dihapus Handang.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.