Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

PT EK Prima Ekspor Indonesia Beroperasi di 15 Negara dan Terafiliasi dengan EMKE Group

Rajesh pun berusaha menyuap pejabat Ditjen Pajak agar utang Rp 78 miliar kepada negara dihapuskan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
youtube
Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia tertangkap tangan memberikan uang Rp 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar kepada Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegak Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Itu adalah pembayaran pertama.

Rajesh seharusnya melunasi pembayaran Rp 6 miliar untuk menghapuskan surat tagihan pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaraf internasional.

Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaan ini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.

PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group.

Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Di sektor ritel bisnis yang tenar dijalani Lulu Group adalah Lulu Hypermarket‎.

Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall, dan Al Khor Mall.

Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.

Lulu Hypermarket kemudian mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Bertaraf internasional ternyata tidak menjadikan perusahaan tersebut taat hukum.

Rajesh pun berusaha menyuap pejabat Ditjen Pajak agar utang Rp 78 miliar kepada negara dihapuskan.

Keduanya ditetapkan usai serah terima uang 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut diberikan Rajesh kepada Handang agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaannya Rp 78 miliar dihapus Handang.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved