ICW Sebut 49 Calon Hakim ''Ad Hoc'' Tipikor Masuk Kategori Merah
Dari catatan sementara koalisi, dari 58 calon, sebanyak 49 orang masuk kategori merah.
Namun sejauh ini tidak ditemukan prestasi yang menonjol. Hampir tidak pernah menangani perkara yang menarik perhatian publik (high profile).
"Selain itu masih ditemukan advokat yang pernah membela kasus korupsi," jelasnya.
Temuan lain yang menarik adalah tercatat calon yang terindikasi merupakan “pencari kerja”.
Indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun.
Ada pula, imbuhnya, calon hakim adhoc tipikor yang sebelumnya merupakan hakim karir yang telah dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan.
Selain itu masih banyak calon yang merupakan hakim ad hoc PHI yang tidak melaporkan LHKPN saat menjadi hakim.
Dari aspek kompetensi, sayangnya masih ditemukan sebagian calon yang berhasil diwawancara atau ditelusuri tak memahami isu korupsi maupun pencucian uang secara baik.
Bahkan calon tak tahu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001.
Calon juga tak menguasai persoalan teknis tentang pidana tambahan berupa uang pengganti atau pidana tambahan lain seperti pencabutan hak politik.
"Calon tak dapat menjelaskan soal kewenangan KPK melakukan penuntutan pencucian uang," katanya.
Muncul juga gejala adanya perpindahan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial berupaya menjadi hakim Adhoc Tipikor.
Independensi, dari hasil penelusuran masih didapati calon yang berafiliasi dengan partai politik bahkan tercatatat masih aktif sebagai anggota partai politik dan pernah menjadi anggota DPRD atau mendaftarkan menjadi calon anggota DPRD.
Ini tentu akan menggaggu calon jika terpilih sebagai hakim. Independensi calon akan diragukan oleh publik. Sedikitnya ada 7 calon yang berafiliasi dengan partai politik.
Berdasarkan uraian tersebut maka Koalisi meminta Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor dan MA untuk melakukan proses seleksi yang ketat dan tidak berkompromi (mengkatrol) terhadap calon-calon yang bermasalah hanya untuk memenuhi kekurangan hakim adhoc tipikor.
Selain itu koalisi menegaskan agar tidak meloloskan calon hakim ad hoc tipikor yang berstabilo merah atau tidak memenuhi kriteria administrasi, integritas, kompetensi dan independensi. (*)