Mendagri Diminta Buka Nama Kepala Daerah Terindikasi Punya Rekening Gendut
"Mendagri harus membukanya kepada publik agar dugaan penyalahgunaan yang berujung pada rekening gendut tersebut diketahui publik,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus membuka informasi terkait adanya kecurigaan rekening gendut kepala daerah.
"Mendagri harus membukanya kepada publik agar dugaan penyalahgunaan yang berujung pada rekening gendut tersebut diketahui publik," kata Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Kamis (8/9/2016).
Dengan membuka kepada masyarakat, publik akan lebih proaktif memberikan informasi kepada penegak hukum.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung harus pro aktif menindaklanjuti rekening gendut kepala daerah.
Sehingga tidak berhenti hanya laporan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, berdasarkan survei ILR, tentang indeks negara hukum tercatat potensi penyalahgunaan kewenangan pemimpin daerah biasanya terjadi pada bidang tata ruang, pertanahan, dan lingkungan hidup.
Untuk itu dia mendorong agar KPK menelisik relasi rekening gendut tersebut dengan beberapa bidang tersebut.
"Potensi penyalahgunaan kewenangan pemimpin daerah tersebut biasanya terjadi pada bidang tataruang, pertanahan dan lingkungan hidup," katanya.