Polemik Menteri Jokowi
Berikut Sejumlah Aturan yang Bisa Dipakai untuk Mengembalikan Status WNI Arcandra
Sejumlah aturan dapat digunakan pemerintah untuk dapat memproses status WNI Archandra.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
Bila sudah dimiliki selama 10 tahun atau lebih, maka pihak imigrasi dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara RI.
"Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada negara RI," paparnya.
Menurutnya hanya cara itu yang sementara ini dianggap relatif aman. Pasalnya pemerintah tidak dapat menggunakan diskresi presiden dalam mengembalikan status WNI Archandra.
"Ya tidak bisalah. Diskresi itu kalau ada kebutuhan yang mendesak," pungkasnya.