Selasa, 30 September 2025

Polemik Menteri Jokowi

Berikut Sejumlah Aturan yang Bisa Dipakai untuk Mengembalikan Status WNI Arcandra

Sejumlah aturan dapat digunakan pemerintah untuk dapat memproses status WNI Archandra.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Arcandra Tahar di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016) 

Bila sudah dimiliki selama 10 tahun atau lebih, maka ‎pihak imigrasi dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara RI.

"Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada negara RI," paparnya.

Menurutnya hanya cara itu yang sementara ini dianggap relatif aman. Pasalnya pemerintah tidak dapat menggunakan diskresi presiden dalam mengembalikan status WNI Archandra.

"Ya tidak bisalah. Diskresi itu kalau ada kebutuhan yang mendesak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan