Polemik Menteri Jokowi
Berikut Sejumlah Aturan yang Bisa Dipakai untuk Mengembalikan Status WNI Arcandra
Sejumlah aturan dapat digunakan pemerintah untuk dapat memproses status WNI Archandra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar kini menyandang stateless (tanpa status kewarganegaraan).
Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memproses status kewarganegaraan Archandra Tahar.
Menurut Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana apa yang dilakukan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dengan memproses kembali status kewarganegaraan merupakan langkah yang tepat.
Namun menurutnya, dalam meproses kembali status WNI tersebut harus dilakukan dengan matang.
"Ya sudah tepat arahan itu. Permasalahannya dengan menggunakan pasal mana dari Undang-Undang Kewarganegaraan," ujar Hikmahanto , Jumat (26/8/2016).
Sejumlah aturan dapat digunakan pemerintah untuk dapat memproses status WNI Archandra.
Namun dari aturan tersebut terdapat kelebihan dan kekurangannya.
Seperti misalnya wacana penggunaan pasal 20 undang-undang nomor 12 tahun 2006. Pasal tersebut mengharuskan pemerintah meminta perimbangan DPR.
"Sebagai lembaga politik, tentu saat memberi pertimbangan akan politis. Nah ini tidak bisa disamakan dengan pesepakbola, karena tidak ada unsur politisnya," ungkap Hikmahanto.
Hikmawanto memberikan opsi lain dalam pengembalian status WNI archdra yang dianggap relatif aman dan lancar.
Yakni dengan menggunakan pasal 31 undang-undang nomor 12 tahun 2006.
Pasal tersebut berbunyi 'Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.'
"Syarat dalam pasal itu yakni bertempat tinggal di Indonesia selama 10 tahun," katanya.
Menggunakan pasal itu pemerintah hanya perlu mencari apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia atau tidak.
Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.
Bila sudah dimiliki selama 10 tahun atau lebih, maka pihak imigrasi dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara RI.
"Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada negara RI," paparnya.
Menurutnya hanya cara itu yang sementara ini dianggap relatif aman. Pasalnya pemerintah tidak dapat menggunakan diskresi presiden dalam mengembalikan status WNI Archandra.
"Ya tidak bisalah. Diskresi itu kalau ada kebutuhan yang mendesak," pungkasnya.