Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ivan Haz

PRT yang Diduga Dianiaya Ivan Haz Bersedia Terima Ganti Rugi Rp 150 Juta

Toipah (21), korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, menuliskan surat pernyataan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.

"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.

Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah

Dalam amar dakwaa, kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved