Kasus Ivan Haz
PRT yang Diduga Dianiaya Ivan Haz Bersedia Terima Ganti Rugi Rp 150 Juta
Toipah (21), korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, menuliskan surat pernyataan.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah
Dalam amar dakwaa, kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.