Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Mati

Jaksa Agung Sebut Jumlah Terpidana Mati yang Akan Dieksekusi

Prasetyo mengakui pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah sangat dekat.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
M Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyebut jumlah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika yang akan dieksekusi pada tahap III.

"Kalau tidak berubah 14 orang," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Saat ini, Prasetyo mengakui pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah sangat dekat. Persiapan pun sudah hampir rampung.

Pihak keluarga terpidana, pemberitahuan ke kedutaan besar negara yang warganya akan dieksekusi, hingga peningkatan pengamanan dituturkan Prasetyo sudah berlangsung.

"Saat-saat ini saya menunggu update final dari pelaksanaan eksekusi mati. Semua sudah pada posisi masing masing," katanya.

Meski demikian, waktu pasti para terpidana menemui sang ajal masih belum dilontarkan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu.

Dia hanya memastikan Freddy Budiman, Merry Utami, dan Zulfiqar Ali (WN Pakistan) masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved