Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Advokat di Medan Gugat KPK

Habibi dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco

Dalam permohonannya, Habibi meminta agar pengadilan memerintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Anif Shah, menyetakan pemeriksaan terhadap Anif Shah tidak sah, dan memerintahkan KPK agar meminta media tidak memberitakan pemeriksaan Anif Shah.

Tersangka Lain

Selain Habibi, Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka lainnya yakni Ketua KNPI Sumatera Utara Dodi Sutanto. Dodi dijerat pasal pencemaran nama baik yang dilaporkan Anif.

Akun facebook milik Dodi juga menyebarkan berita mengensai Anif Shah dari www.medanseru.co.

Dodi sudah ditahan Polda Sumatera Utara dan kini kasusnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Sumatera Utara.

Ajib Shah adalah terdakwa suap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015 dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Dia divonis 4 Tahun Penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved