Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Advokat di Medan Gugat KPK

Habibi dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - seorang advokat bernama Muhammad Habibi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Habibi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara karena dilaporkan Anif Shah terkait pencemaran nama baik.

Habibi dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Habibi menuturkan awal mula kasus tersebut karena pemberitaan di media daring www.medanseru.co yang menulis berita 'KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulilah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang'.

Menurut Habibi, berita tersebut tiba-tiba sudah bertaut di akun facebook miliknya tanpa sepengetahuannya.

Dia mengaku sesaat sebelum berita tersebut ditatut di akunnya, telepon selulernya hilang dan posisi akun facebook masih log in.

"Ada pihak lain yang membuka akun facebook dan memasukkan tautan berita tersebut," kata Habibi di KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Anif kemudian tidak terima terkait penyebaran berita tersebut di akun facebook Habibi.

Anif berpendapat dirinya tidak ditahan KPK sehingga berita tersebut merugikan dia dan keluarganya.

Anif kemudian melalui pengacaranya Sandri Alamsyah Harahap melaporkan Habibi ke kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Habibi sendiri tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai pasal tersebut tidak tepat dikenakan kepada dirinya.

"Seandainya saya pun yang menautkan berita tersebut di facebook, masak saya jadi tersangka? kan nggak mungkin saya harus cari tahu dulu apakah berita tersebut benar atau tidak," kata Habibi.

Habibi mengakui gugatan praperadilan yang diajukannya dan menjadikan KPK sebagai termohon bukan tanpa alasan.

Menurut dia, pemberitaan berbagai media terhadap Anih Shah dan adiknya Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut terjerat korupsi) karena diperiksa terus menerus KPK.

"Pemeriksaan terus menerus terhadap Anif yang diketahui masyarakat berdasarkan informasi di media sana mungkin akan memberikan dampak negatif bagi pembaca media tesebut. Bukan tidak mungkin ada yang dilaporkan dan jadi tersangka seperti saya," ungkap Habibi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved