Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Kadis Tata Air dan Sekretaris DPRD Jakarta Terkait Pencucian Uang Sanusi

Selain unsur pemerintah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap unsur swasta yakni advokat Adi Kurnia, Tasdikiah, Gerry Prasetya (sopir Sanusi).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi usai diperiksa perdana paska ditahan pada operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait tindak pidana pencucian uang tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Para saksi yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta H Teguh Hendrawan, Kapala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Selain unsur pemerintah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap unsur swasta yakni advokat Adi Kurnia, Tasdikiah, Gerry Prasetya (sopir Sanusi).

Kemarin, KPK juga memeriksa belasan saksi. Para saksi tersebut sebagian besar berasal dari pengusaha properti untuk melacak aset-aset Sanusi.

"Untuk mengetahui bagaimana cara Sanusi mendapatkan aset-aset tersebut," kata Priharsa sebelumnya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved