Kasus Wisma Atlet
Jelang Putusan, Nazarudin Terlihat Meringis Kesakitan
Terdakwa kasus pencucian uang Wisma Atlet Sea Games Jakabaring, Palembang Muhammad Nazarudin terlihat menahan sakit di bagian perut.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin (kemeja putih) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016). Majelis hakim menunda pembacaan putusan pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dengan alasan perlu bermusyawarah kembali untuk menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.